KUDUS– ANTARA MURIA- Tim gabungan Polsek Jati dan Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan jalanan di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kurang dari sembilan jam pasca-kejadian, enam terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Aksi penganiayaan berdarah ini terjadi pada Senin (2/11/2026) sekira pukul 02.30 WIB. Korban berinisial R (18), warga asal Blora yang berdomisili di Kecamatan Bae, dianiaya secara brutal saat berboncengan motor bersama rekannya.
Mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan kronologi bermula ketika rombongan pelaku—sekitar 10 orang menggunakan lima sepeda motor—memepet kendaraan korban.
“Salah satu pelaku menanyakan rokok kepada korban. Karena rokok korban sudah habis dan tidak bisa memberi, para pelaku emosi dan langsung melakukan pemukulan,” ujar AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).
Tak hanya memukul, motor korban ditabrak dari belakang hingga korban dan temannya tersungkur. Saat korban tak berdaya, para pelaku mengeroyoknya. Salah seorang pelaku bahkan menebas pergelangan tangan kanan korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Pelaku sempat mencoba membawa kabur sepeda motor korban, namun gagal karena kunci kontak sudah lebih dulu diamankan oleh teman korban. Korban yang mengalami luka robek serius kemudian langsung dilarikan ke RSI Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi.
Hasilnya, enam pemuda berhasil diidentifikasi dan ditangkap di tempat terpisah: MFM (21) & AMP (24) (Warga Kec. Bae) – MFM teridentifikasi sebagai pelaku utama pembacokan.WDR (17) & MAG (22) (Warga Kec. Mejobo) – WDR diduga ikut memukul.MSR (21) (Warga Kec. Kota Kudus) – Diduga ikut memukul.MDR (22) (Warga Kec. Jati) – MDR bersama AMP dan MAG berperan memboncengkan pelaku.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 80 cm, beberapa unit ponsel, dua unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha GR), serta rekaman video amatir kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
AKP Subkhan menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron. Kepolisian juga mengimbau warga Kudus untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui potensi gangguan Kamtibmas di wilayahnya.














