Beranda Kriminal Asyik Ngopi di Warkop, Pencuri Motor di Kudus Diringkus Polisi Kurang dari...

Asyik Ngopi di Warkop, Pencuri Motor di Kudus Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

2
0

KUDUS—ANTARA MURIA -Kelalaian kecil berujung petaka. Gara-gara membiarkan kunci kontak tertinggal di motor, seorang warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, harus kehilangan sepeda motor Honda Beat merah miliknya.

Beruntung, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus terduga pelaku berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi (warkop).

Peristiwa bermula pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban memarkir kendaraannya di teras rumah tanpa menyadari kunci kontak masih menempel di motor.

Memanfaatkan situasi lengah tersebut, pelaku melancarkan aksinya.Kehilangan baru disadari korban sekitar pukul 18.30 WIB saat hendak keluar rumah untuk membeli mi ayam. Setelah menanyakan kepada keluarganya dan tidak ada yang tahu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Akibat insiden ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada identitas MRM. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menciduk pelaku di sebuah warkop wilayah Jati beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat merah milik korban, satu buah kunci motor, dan satu unit ponsel Samsung A02 merah.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat secara profesional.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Happy, Selasa (3/11/2026).

Atas perbuatannya, MRM dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini