KUDUS– ANTARAMURIA– Aparat Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang pelaku perampasan sepeda motor bermodus ancaman senjata tajam jenis sabit. Pelaku berinisial RH (25), warga Kecamatan Jati, ditangkap di kediamannya pada Senin (5/10/2026). Sementara itu, satu rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo menjelaskan, aksi pembegalan ini terjadi di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus, pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 03.10 WIB.
Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang seusai berkunjung dari rumah rekannya di Desa Megawon. Ketika melintas di perempatan Samsat menuju arah utara, korban beriringan dengan rombongan pemotor lain. Sesampainya di depan sebuah rumah makan, dua pelaku mendadak menghadang jalan sembari mengacungkan sabit dan mengancam rombongan tersebut.
Panik melihat gertakan pelaku, rombongan berusaha menyelamatkan diri. Dalam kekacauan itu, salah satu pemotor menyenggol kendaraan korban hingga terjatuh. Kedua pelaku langsung mendekati korban yang tersungkur dan kembali mengancamnya dengan senjata tajam. Ketakutan, korban melarikan diri ke area persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.
“Kedua pelaku kemudian membawa lari sepeda motor Honda Beat Street milik korban ke arah utara,” ujar AKP Happy, Selasa (6/10/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kudus langsung menggelar olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petugas mendapati petunjuk bahwa motor korban sempat dititipkan Z kepada seorang warga berinisial M di Desa Tumpang, yang kemudian menyerahkannya ke Polsek Kudus.
Meskipun Z telah melarikan diri, polisi berhasil mendeteksi keberadaan RH di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna hitam, sebilah sabit yang digunakan untuk mengancam, serta pakaian pelaku saat melancarkan aksinya.
“Saat diperiksa, RH mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan bersama Z menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Happy.
Atas tindakannya, RH kini harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Z agar proses hukum berjalan tuntas.














