Beranda Jepara Dibawah 50 Truk Mondar-mandir Per Hari, Lahan Pertanian di Nalumsari Jepara Dikeruk...

Dibawah 50 Truk Mondar-mandir Per Hari, Lahan Pertanian di Nalumsari Jepara Dikeruk Sedalam 8 meter

20
0

JEPARA– ANTARA MURIA- Sekilas, lokasi tersebut tampak seperti hamparan lahan pertanian biasa di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Namun, di balik ketenangannya, tersimpan aktivitas pengerukan tanah skala besar yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Fakta ini terungkap saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (26/10/2026). Di lokasi pertama, petugas mendapati lubang galian menganga seluas 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 8 meter.Tak hanya itu, empat unit truk dump tampak sibuk memuat tanah uruk secara manual.

Berdasarkan keterangan para pekerja di lapangan, aktivitas ilegal ini ternyata sudah berjalan lebih dari dua pekan dengan mobilitas yang masif, yakni mencapai sekitar 50 rit truk setiap harinya. Dari hasil penelusuran, material tanah uruk tersebut dikirim ke wilayah Mayong untuk dijadikan bahan baku pembuatan genteng.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan lokasi galian kedua yang tak kalah luas di kawasan persawahan Desa Gemiring Kidul, dengan estimasi luas sekitar 2.000 meter persegi.

Menanggapi temuan tersebut, perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa kedua lokasi tersebut masuk dalam kawasan peruntukan tanaman pangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043.

Artinya, wilayah tersebut dilindungi untuk fungsi pertanian dan mutlak steril dari aktivitas pertambangan. Selain persoalan pelanggaran tata ruang, teknik pengerukan yang menyisakan dinding tanah hampir tegak lurus setinggi 8 meter juga dinilai sangat berisiko memicu bencana longsor serta mengancam keselamatan para pekerja.

Tindakan Tegas Petugas Sebagai langkah pengamanan, Satpol PP Kabupaten Jepara langsung memasang garis pengaman (police line) di akses masuk lokasi galian. Selain menghentikan aktivitas, pihak penanggung jawab proyek juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak daerah atas material MBLB yang telanjur dikeruk dan diperjualbelikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pengerukan tanah ilegal bukan sekadar masalah hilir mudik kendaraan berat, melainkan menyangkut legalitas hukum, keselamatan kerja, hingga keberlangsungan lahan pangan yang menjadi penopang masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini