KUDUS —ANTARA MURIA- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng berhasil membongkar praktik perjudian online berkedok siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok. Seorang pemuda berinisial MR (27) diringkus di kediamannya di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026) malam.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber petugas yang memantau akun TikTok DrogNovv Backup. Akun tersebut kedapatan menggelar siaran langsung pertandingan sepak bola virtual dari gim Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation, namun disertai dengan aktivitas taruhan atau judi.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menyelenggarakan judi tebak skor pertandingan virtual melalui siaran langsung TikTok.
”Modus tersangka adalah membuka taruhan tebak skor pertandingan sepak bola virtual via live TikTok. Penonton yang ingin ikut bertaruh diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (24/10).
Dari setiap taruhan yang masuk, MR meraup komisi sebesar 5 persen. Berdasarkan pengakuannya, bisnis ilegal ini telah dijalankan selama kurang lebih dua bulan dengan total perputaran uang atau hasil kejahatan mencapai Rp25 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 2 unit telepon seluler, 1 unit monitor dan 1 perangkat CPU komputer, 1 unit mikrofon, kamera, beserta tripod, 1 set konsol PlayStation
Buku rekening bank dengan saldo tersisa sekitar Rp25 juta.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian tersebut.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan tidak melanggar hukum.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun fasilitator. Selain merusak finansial, tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MR kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.














