Beranda Kriminal Modus Janji Sehari Jadi, Penipu Pemasangan Listrik Subsidi di Kudus Ditangkap Polisi

Modus Janji Sehari Jadi, Penipu Pemasangan Listrik Subsidi di Kudus Ditangkap Polisi

43
0

KUDUS —ANTARA MURIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, berhasil membongkar praktik penipuan berkedok tawaran pemasangan jaringan listrik bersubsidi. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kudus, diamankan petugas usai menipu sedikitnya tujuh warga.

Aksi penipuan ini terungkap setelah Polsek Jati menerima laporan dari warga yang merasa tertipu pada Rabu (21/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan mendapati FL tengah berada di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.

Petugas dari Unit Reskrim bersama piket SPKT Polsek Jati langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.Dalam menjalankan aksinya, FL mendatangi rumah warga dan mengklaim dirinya sebagai petugas Biro Teknik Listrik (BTL).

Ia menawarkan jasa pemasangan listrik bersubsidi seharga Rp2,1 juta per titik dan mengumbar janji manis bahwa proses pemasangan hanya memakan waktu satu hari.

Salah satu korban yang tergiur langsung sepakat untuk memasang dua titik listrik. Pelaku lantas meminta uang muka sebesar Rp1,5 juta per titik, sehingga korban menyerahkan total Rp3 juta. Namun, hingga dua hari berlalu, janji pemasangan tak kunjung terealisasi. Rasa curiga korban memuncak setelah menelusuri informasi dan menemukan bahwa beberapa tetangganya juga mengalami modus serupa.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengonfirmasi pengungkapan kasus penipuan tersebut.

“Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp8,55 juta,” ujar AKP Subkhan, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, seluruh uang hasil penipuan tersebut diduga telah dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 7 lembar kuitansi pembayaran, Salinan KTP dan Kartu Keluarga milik para korban, Bukti transfer bank senilai Rp2 juta dan Rp1 juta,1 bendel kuitansi kosong.Atas perbuatannya, FL kini dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengantisipasi adanya korban lain dengan modus serupa.

Guna mencegah kejadian berulang, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jasa pemasangan listrik dengan meminta uang muka, terutama yang tidak memiliki legalitas atau kewenangan resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini