KUDUS —ANTARA MURIA- Menjaga kondusivitas wilayah serta mengantisipasi peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Sabtu (17/10/2026) malam.
Operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto. Petugas menyasar empat kafe dan tempat hiburan malam, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pengunjung maupun karyawan.Tak hanya menggeledah barang bawaan 14 orang pengunjung, petugas juga memanggil 26 pemandu lagu (LC) untuk menjalani tes urine mendadak di tempat.
“Dari hasil pemeriksaan badan dan barang, kami tidak menemukan adanya barang bukti narkotika. Selain itu, seluruh hasil tes urine terhadap 26 pemandu lagu dinyatakan negatif,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo.
AKP Noor Biyanto menegaskan, langkah preventif ini sejalan dengan program kerja Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba”. Selain menekan peredaran zat terlarang, polisi juga memberikan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada pengelola maupun pengunjung kafe.
Penertiban ini sekaligus melengkapi tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polsek Jati, Piket Pamapta Polres Kudus, dan Satpol PP Kabupaten Kudus sebelumnya.
Berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110, petugas merespons keresahan masyarakat dengan menertibkan kawasan Ruko Agus Salim dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Polres Kudus memastikan pemantauan dan patroli berkala di titik-titik rawan akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari bahaya narkoba.














