Beranda Kriminal Tanggapi Vonis Sudewo, Plt Bupati Pati Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Tanggapi Vonis Sudewo, Plt Bupati Pati Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

19
0

SEMARANG — ANTARA MURIA- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, akhirnya membuka suara terkait vonis 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu (21/10/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Chandra meminta masyarakat untuk menyikapi dinamika hukum ini secara bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Pasalnya, proses hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya final.

Chandra mengaku memang belum mempelajari secara rinci salinan berkas putusan dari majelis hakim. Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada tahapan hukum berikutnya yang bisa dimanfaatkan oleh pihak terdakwa.

“Putusan ini kan belum tentu yang terakhir, masih ada proses lanjutan seperti banding atau langkah hukum lainnya. Kita lihat saja dulu bagaimana perkembangan prosesnya,” ujar Chandra.

Di akhir keterangannya, Chandra berpesan agar warga Kabupaten Pati tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban daerah.

Ia berharap dinamika hukum ini tidak mengganggu aktivitas sosial maupun perekonomian warga, sehingga iklim di Bumi Mina Tani tetap kondusif dan damai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini