Beranda Kudus Catat 906 Kasus Laka Hingga September 2026, Polres Kudus Intensifkan Operasi Patuh...

Catat 906 Kasus Laka Hingga September 2026, Polres Kudus Intensifkan Operasi Patuh Candi

34
0

KUDUS –ANTARA MURIA- Kepolisian Resor (Polres) Kudus resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan budaya tertib berkendara di kalangan masyarakat.

Operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan di Halaman Apel Wicaksana Laghawa Polres Kudus, Senin (26/10/2026). Dipimpin langsung oleh Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, apel ditandai dengan penyematan pita operasi kepada perwakilan personel. Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) guna memastikan kesiapan personel di lapangan.

Dalam amanatnya, AKBP Wahyu mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kudus. Sepanjang 2025, tercatat ada 1.127 kejadian kecelakaan, sementara hingga September 2026 angka tersebut telah menyentuh 906 kejadian.

Ia menekankan bahwa modernisasi transportasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum berlalu lintas. Pelanggaran kecil yang kerap dianggap sepele sering kali menjadi pemicu utama kecelakaan fatal.

“Pelanggaran lalu lintas yang diabaikan dapat berujung pada kecelakaan. Oleh karena itu, diperlukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan,” tegas AKBP Wahyu.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Kudus, AKP Aulia Dwi Maha Putri, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan yang proporsional sesuai arahan Kakorlantas Polri, yakni:50% Preemtif: Edukasi dan sosialisasi membangun kesadaran masyarakat.30% Preventif: Upaya pencegahan langsung di jalan raya.20% Represif: Penindakan hukum terhadap pelanggaran kasatmata.

Beberapa sasaran utama pelanggaran kasatmata yang menjadi target kepolisian meliputi: Melawan arus lalu lintas.Tidak menggunakan helm standar (SNI).Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Berboncengan lebih dari dua orang (bonceng tiga).Pengendara yang merokok saat berkendara.

Khusus untuk poin terakhir, AKP Aulia menyebutkan bahwa pihaknya banyak menerima aduan masyarakat terkait bahaya pengendara yang merokok di jalan. Aktivitas ini dinilai sangat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain akibat abu atau bara api yang berisiko mengenai pengendara di belakangnya.

Gencarkan Edukasi ke Sekolah-SekolahSelain penindakan di jalan raya, Satlantas Polres Kudus juga memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat satuan pendidikan. Edukasi intensif diberikan ke sekolah-sekolah guna menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini kepada para pelajar yang mulai aktif berkendara.

Melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan, Polres Kudus optimis situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Kudus dapat tercipta dengan lebih baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini