KUDUS — ANTARA MURIA- Niat bersantai sambil berbincang di depan rumah berujung petaka bagi seorang pemuda di Desa Krandon, Kudus. Minggu (18/10/2026) subuh sekitar pukul 04.55 WIB, korban menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda akibat kesalahpahaman di jalan raya.
Awalnya, korban dan teman-temannya merasa terganggu oleh ulah seorang pengendara sepeda motor yang membanting klakson berulang kali saat melintas di Jalan KH Arwani. Sempat dilakukan pengejaran namun gagal, pengendara motor tersebut mendadak kembali melintas dan menabrak korban hingga tersungkur. Seketika, sekelompok orang mengerumuni korban dan melayangkan pukulan serta tendangan bertubi-tubi.
Korban yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS Sarkies Aisyiyah Kudus untuk penanganan medis. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kudus dan Tim Resmob berhasil meringkus delapan terduga pelaku yang mayoritas berusia muda (18–20 tahun). Mereka adalah ASS, NIDP, MMW, DPP, MAZ, MDAS, FHM, dan MRA. Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor dan dua helm sebagai barang bukti.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Kudus AKP Rusmanto menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional sesuai Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Kami mengimbau warga agar tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan komunikasi ketimbang kekerasan,” tegas AKP Rusmanto.














