Beranda Kriminal ​Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Sudewo Tolak Putusan Hakim Tipikor tapi Minta...

​Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Sudewo Tolak Putusan Hakim Tipikor tapi Minta Loyalis Tetap Tenang

31
0

​​SEMARANG — ANTARA MURIA- Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengimbau para pendukungnya yang tergabung dalam Aksi Pati Bangkit (APB) untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas usai dirinya dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara atas perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) serta dugaan jual beli perangkat desa di Kabupaten Pati.

​Pesan tersebut disampaikan Sudewo saat keluar dari Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (21/10/2026), usai menjalani sidang pembacaan putusan.

Dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol, Sudewo menyempatkan diri menghampiri para loyalis yang telah menunggunya di luar area pengadilan. ​Di hadapan massa pendukungnya, Sudewo secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keberatan tersebut harus disikapi secara bijak melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan lewat tindakan yang melanggar aturan.

​“Tentu kami tidak terima. Tetapi tidak terimanya kami harus dengan prosedur hukum. Kami tetap harus mematuhi mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Sudewo.

​Menurut Sudewo, pertimbangan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan keadilan karena dinilai lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat tuntutan jaksa penuntut umum, alih-alih mengoperasionalkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan.

​Meski melayangkan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan, Sudewo kembali mengimbau seluruh loyalisnya untuk tetap menahan diri, memelihara situasi yang kondusif, dan mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini