KUDUS – ANTARA MURIA- Nasib sial menimpa outlet ayam crispy Jago Rizki Chicken di Desa Gondosari, Gebog, Kudus. Alih-alih mendapatkan keuntungan, outlet ini malah menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan. Tak tanggung-tanggung, pencuri menyikat habis perlengkapan dapur outlet: empat tabung gas melon 3 kilogram, selusin liter minyak goreng Minyakita, serta gula pasir.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menciduk seorang pemuda berinisial MWR (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gebog bersama Unit Resmob Polres Kudus pada Kamis (8/10/2026) malam.
”Pencurian ini awalnya diketahui pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto. Saat itu, karyawan outlet sedang bersiap-siap untuk berjualan, tetapi terkejut mendapati tabung elpiji yang biasa digunakan untuk memasak sudah raib.
Mulanya, karyawan mengira tabung gas tersebut ditukar oleh agen gas langganan. Namun, kecurigaan muncul setelah mendapatkan informasi dari pedagang di sekitar outlet. Karyawan pun mengecek kondisi tempat usaha dan menemukan jendela berbahan galvalum dalam keadaan rusak, seperti bekas digunting paksa. Sejumlah barang dagangan juga diketahui telah hilang.
Tak ingin tinggal diam, pemilik outlet langsung memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Benar saja, rekaman tersebut menunjukkan seorang laki-laki masuk ke dalam outlet dan dengan leluasa mengambil barang-barang di dalamnya.
Barang-barang yang hilang diantaranya empat tabung elpiji 3 kilogram, satu dus (isi 12 liter) minyak goreng kemasan Minyakita, serta dua kilogram gula pasir. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Gebog.
Berbekal rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci, polisi melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku. Koordinasi intensif antara Polsek Gebog dan Unit Resmob Polres Kudus pun membuahkan hasil. Petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya di Desa Klaling, Jekulo, pada Kamis (8/10/2026).
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gebog untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pemuda berinisial MWR ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan pedagang, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian. “Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.














